UPT Pasar Tanru Tedong Laksanakan Pembongkaran Lapak dengan Bantuan Satpol PP Kabupaten Sidrap

Editor: Jusman
6 Jan 2026 10:17
2 menit membaca

Sidrap — UPT Pasar Tanru Tedong melaksanakan kegiatan pembongkaran lapak pedagang yang tidak sesuai ketentuan pada area Pasar Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa 6 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penataan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung

Pembongkaran lapak tersebut dilaksanakan oleh UPT Pasar Tanru Tedong dengan dukungan dan pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap. Proses pembongkaran berlangsung tertib dan kondusif, tanpa adanya gangguan berarti.

Kepala UPT Pasar Tanru Tedong H.JUSMAN, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang. Pembongkaran dilakukan terhadap lapak yang berdiri di lokasi terlarang serta mengganggu akses jalan dan aktivitas pasar.

“Penataan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih rapi, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas jual beli,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kasatpol PP Kabupaten Sidrap A.GUSTI menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam kegiatan ini adalah untuk memastikan penegakan peraturan daerah berjalan dengan baik serta menjaga keamanan selama proses pembongkaran berlangsung.

UPT Pasar Tanru Tedong berharap dengan adanya kegiatan ini, para pedagang dapat lebih tertib dalam menempati area berjualan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Pasar Tanru Tedong dapat menjadi pasar yang tertata dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x